Sistem perkuliahan di UNPAR menggunakan sistem SKS (Satuan Kredit Semester). Dengan sistem ini, mahasiswa dimungkinkan untuk memilih sendiri mata kuliah yang akan diambil dalam satu semester. SKS digunakan sebagai ukuran:
- Besarnya beban studi mahasiswa.
- Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa.
- Besarnya usaha belajar yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap.
- Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.
1 SKS untuk kegiatan kuliah setara dengan beban studi setiap minggu selama satu semester, terdiri dari:
- Kegiatan tatap muka (kuliah) dalam kelas (1 jam/SKS), yang sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal dengan :
- membaca bahan yang diperkirakan akan dibahas dosen,
- menanyakan segala hal yang belum jelas kepada dosen,
- meminta saran dosen tentang cara belajar dan berlatih yang baik.
- Kegiatan akademik terstruktur (± 1 jam/SKS), yang dapat berupa responsi, praktikum, pekerjaan rumah, dan/atau tugas lain dari dosen, untuk mengokohkan pembelajaran.
- Responsi merupakan kegiatan dimana mahasiswa dapat memanfaatkan kehadiran asisten untuk membantu memecahkan soal dan masalah teknis yang belum dikuasai.
- Praktikum bertujuan melengkapi kegiatan perkuliahan, agar keterkaitan antara teori dan praktek dapat dikokohkan.
- Pekerjaan rumah merupakan latihan yang diberikan oleh dosen untuk menguasai bahan kuliah dengan baik, yang dapat dilakukan sendiri maupun kelompok.
- Kegiatan akademik mandiri(± 1 jam / sks), merupakan kegiatan yang dilakukan sendiri (di perpustakaan, di rumah, atau di tempat lain) oleh mahasiswa. Hal ini amat perlu, untuk dapat merenungkan dan mencernakan bahan kuliah. Kegiatan ini dapat terdiri atas membaca buku teks atau buku lain, catatan kuliah, responsi, atau praktikum, membuat soal yang ditugaskan dan yang dipilih sendiri, membuat skema pokok bahasan yang telah dipelajari, belajar dalam kelompok studi, dsb.
Kehadiran pada perkuliahan disyaratkan minimal 78%, agar pemanfaatan tersebut di atas dapat didukung. Pelanggaran dapat berakibat kehilangan hak tempuh ujian pada mata kuliah ini. Ketidakhadiran perlu dilaporkan kepada dosen, beserta alasan yang cukup kuat dan sah.
Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus dari Program Studi Matematika, Fisika atau Informatika UNPAR apabila menyelesaikan minimal 144 SKS tertentu dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 2,00 serta memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan program studi yang di pilih.