Penyelenggaraan Semester Pendek mengacu pada SK Rektor UNPAR No. III/PRT/2013-03/65 tentang Pedoman Penyelenggaraan Semester Pendek di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan. Berdasarkan SK tersebut, biasanya terdapat surat edaran tambahan dari Rektor yang mengatur pelaksanaan Semester Pendek tergantung pada situasi dan kondisi yang berlaku pada saat tersebut.
Semester Pendek pada dasarnya merupakan semester tambahan dan tidak wajib diselenggarakan. Semester Pendek dilaksanakan diantara Semester Genap dan Semester Ganjil berikutnya. Penyelenggaraan Semester Pendek ini bersifat tentatif. Demikian juga keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan akademik pada Semester Pendek bersifat sukarela.
Penyelenggaraan kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya termasuk kegiatan penilaian mengikuti standar yang sama dengan penyelenggaraan kegiatan semester reguler (Semester Ganjil atau Semester Genap).
Dekan bersama Ketua Program Studi berwenang menetapkan mata kuliah-mata kuliah yang diselenggarakan pada Semester Pendek adalah mata kuliah yang diselenggarakan pada Semester Reguler. Nilai yang diperoleh pada Semester Pendek diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Indeks Prestasi Tahap (IPT).
Mahasiswa yang tercatat dengan status cuti atau gencat studi pada Semester Genap tidak diperkenankan mengikuti Semester Pendek terkait. Beban studi maksimal yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu Semester Pendek adalah 9 SKS.
Dalam masa PRS (Perubahan Rencana Studi), mahasiswa hanya diperkenankan membatalkan mata kuliah dan tidak diperkenankan menambah mata kuliah. Karena pengambilan kuliah pada Semester Pendek ini tidak bersifat wajib, maka bagi mahasiswa yang masih memiliki tunggakan pembayaran di semester reguler, tidak diperbolehkan mengambil kuliah di Semester Pendek ini.