Evaluasi keberhasilan belajar dibedakan menjadi dua jenis, yaitu evaluasi tiap mata kuliah dan evaluasi per tahap belajar, yang terdiri dari evaluasi per Semester, Evaluasi Tahap Satu, Evaluasi Tahap Dua dan Evaluasi Tahap Akhir. Selain itu, akan dijelaskan mengenai Evaluasi Kompetensi Bahasa Inggris.
1. EVALUASI KEBERHASILAN BELAJAR
1.1 EVALUASI KEBERHASILAN TIAP MATA KULIAH
Evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah adalah penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah, yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam satu semester dengan cara yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah yang bersangkutan.
Evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah dapat dilakukan terhadap hasil belajar mahasiswa dalam komponen evaluasi, yaitu: tugas, kuis, penilaian observasi, penilaian partisipasi, penilaian kinerja, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Tugas Akhir atau Skripsi, atau komponen evaluasi lain yang dipandang relevan dalam penilaian evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah.
Penilaian evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah untuk setiap komponen evaluasi dinyatakan dalam angka dengan rentang nilai 0 (nol) hingga 100 (seratus). Penilaian evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah dinyatakan dalam Angka Akhir (AA) yang dihitung dengan menggunakan rumus:
AA = penjumlahan semua (bobot komponen evaluasi * nilai komponen evaluasi) / penjumlahan semua bobot komponen evaluasi
Keberhasilan belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dengan Nilai Akhir (NA) berupa huruf A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D, dan E. Nilai Akhir A-, B+, B, B-, C+, C, C-, dan D berarti lulus, sedangkan Nilai Akhir E berarti tidak lulus.
Komponen Evaluasi dinyatakan dalam bentuk angka dengan rentang 0–100 dengan pembulatan angka pecahan hingga satuan terdekat, dengan ketentuan bilangan pecahan lebih dari sama dengan 0,5 dibulatkan menjadi 1 dan bilangan pecahan kurang dari 0,5 dibulatkan menjadi 0.
Konversi Angka Akhir (AA) menjadi Nilai Akhir (NA) dilakukan dengan Penilaian Acuan Patokan (PAP) sebagai berikut:
Angka Akhir (AA) | Nilai Akhir (NA) | Bobot Nilai Akhir | Makna | Kelulusan |
80 – 100 |
A | 4 |
Amat Baik |
Lulus |
77 – 79 | A- | 3,67 |
Lulus |
|
73 – 76 |
B+ | 3,33 |
Baik |
Lulus |
70 – 72 |
B |
3 |
Lulus |
|
67 – 69 | B- | 2,67 |
Lulus |
|
63 – 66 |
C+ | 2,33 |
Cukup |
Lulus |
60 – 62 |
C | 2 | Lulus | |
50 – 59 | D | 1 |
Kurang |
Lulus |
0 – 49 | E | 0 |
Tidak Berhasil |
Tidak lulus |
1.2 EVALUASI KEBERHASILAN TIAP SEMESTER
Evaluasi keberhasilan belajar tiap semester dilakukan segera setelah mahasiswa menempuh UAS. Evaluasi Keberhasilan Belajar tiap semester ini dinyatakan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) yang mempunyai rentang 0,00 – 4,00 dan dihitung dengan rumus:
IPS = penjumlahan semua (SKS * bobot NA) / total SKS yang ditempuh
IPS digunakan untuk menetapkan beban kredit yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester berikutnya.
Perwakilan angka dari nilai huruf mata kuliah (Nilai A = 4; A- = 3,67; B+ = 3,33; B = 3; B- = 2,67; C+ = 2,33; C = 2; D = 1; E = 0 (tidak lulus))
1.3 EVALUASI KEBERHASILAN TAHAP SATU
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor: tentang Perubahan Atas Penilaian Keberhasilan Belajar dalam Mata Kuliah dan Evaluasi Keberhasilan Belajar di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Satu dilakukan pada akhir 2 (dua) tahun pertama, atau pada akhir masa studi terpakai selama 4 (empat) semester, terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa UNPAR. Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Satu dinyatakan dalam Indeks Prestasi Tahap Pertama (IPT I), dengan rentang 0,00 – 4,00.
Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Satu untuk program diploma tiga dan program sarjana adalah:
- Telah lulus minimal 30 sks;
- Mencapai IPT 1 minimum 2,00;
- Khusus bagi mahasiswa program sarjana:
- Telah mencapai tingkat kemampuan berbahasa Inggris setara dengan CEFR B1; atau
- Telah melakukan minimal 120 (seratus dua puluh) jam proses belajar Bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan Bahasa Inggrisnya dan telah meningkat kemampuan Bahasa Inggrisnya minimal (1) satu tingkat sesuai CEFR sejak hasil ujian saringan masuk.
Khusus untuk mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya, syarat kemampuan Bahasa Inggrisnya adalah telah mencapai skor TOEFL minimum 500 atau telah menempuh minimum 3 (tiga) kali terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa, yang dibuktikan dengan sertifikat.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diizinkan melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan UNPAR. Penetapan mahasiswa yang tidak diijinkan untuk melanjutkan studi dilakukan dengan surat keputusan Rektor.
Semester dimana mahasiswa diijinkan mengambil cuti studi tidak diperhitungkan dalam Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama.
1.4 EVALUASI KEBERHASILAN BELAJAR TAHAP DUA
Masih mengacu pada SK Rektor yang sama seperti pada sub bab 1.3, Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Dua dilakukan pada akhir 4 (empat) tahun pertama, atau pada akhir masa studi terpakai selama 8 (delapan) semester terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa UNPAR. Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Dua dinyatakan dalam Indeks Prestasi Tahap Dua (IPT II), dengan rentang 0,00 – 4,00.
Persyaratan yang harus dipenuhi pada Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Dua adalah:
- Telah lulus minimum 75 SKS;
- Mencapai IPT II minimum 2,00;
- Telah mencapai tingkat kemampuan berbahasa Inggris setara dengan CEFR B1 atau telah melakukan minimal 200 (dua ratus) jam proses belajar Bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggrisnya dan telah meningkat kemampuan bahasa Inggrisnya minimal (2) dua tingkat sesuai CEFR sejak hasil ujian saringan masuk.
Khusus untuk mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya, syarat kemampuan Bahasa Inggrisnya adalah telah mencapai skor TOEFL minimum 500 atau telah menempuh minimum 6 (enam) kali terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa, yang dibuktikan dengan sertifikat.
Semester dimana mahasiswa diizinkan mengambil cuti studi tidak diperhitungkan dalam Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Dua.
1.5 EVALUASI KEBERHASILAN BELAJAR TAHAP AKHIR
Dengan tetap mengacu pada SK Rektor yang sama pada sub bab 1.3, Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir dilakukan pada akhir masa studi maksimal mahasiswa program Sarjana di UNPAR, yaitu 7 (tujuh) tahun, atau pada akhir masa studi terpakai selama 14 (empat belas) semester terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa UNPAR.
Persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir untuk program diploma tiga dan sarjana adalah:
- Telah memenuhi seluruh ketentuan kurikulum yang dipersyaratkan oleh program studi;
- Mencapai IPK minimum 2,00;
- Telah mencapai kemampuan berbahasa Inggris setara dengan CEFR B1 atau telah melakukan minimal 280 (dua ratus delapan puluh) jam proses belajar Bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan Bahasa Inggrisnya dan telah meningkat kemampuan Bahasa Inggrisnya minimal (2) dua tingkat sesuai CEFR sejak hasil ujian saringan masuk.
- Telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administrasi yang dipersyaratkan oleh program studi/universitas.
Khusus untuk mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya, syarat kemampuan Bahasa Inggrisnya adalah telah mencapai skor TOEFL minimum 500 atau telah menempuh minimum 8 (delapan) kali, satu diantaranya mencapai minimum 450 terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa, yang dibuktikan dengan sertifikat.
2. EVALUASI KOMPETENSI BAHASA INGGRIS
Syarat kompetensi kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku adalah yang sesuai dengan dengan Standar Common European Framework of Reference (CEFR) for Languages B1 atau yang setara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Universitas Katolik Parahyangan (Peraturan Rektor UNPAR Nomor: tentang STANDAR KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN).
Penjelasan secara umum dapat dilihat di Petunjuk Pelaksanaan Akademik 2023/2024 di Platform IDE UNPAR bagian Kompetensi Bahasa Inggris. Khusus untuk angkatan 2019 dan sebelumnya, jika belum menyelesaikan studi sampai dengan tahun akademik 2023/2024, diberlakukan aturan secara khusus yang berlaku di FTIS seperti yang dijelaskan pada Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Akademik FTIS pada page mahasiswa.