1. CUTI STUDI
Berdasarkan SK Rektor UNPAR No. tentang Aturan bagi Mahasiswa yang Cuti dan Mahasiswa yang Tidak Aktif pada Program Sarjana dan Program Diploma III di UNPAR, dan Peraturan Pengurus Yayasan No. 20 Tahun 2015.
1.1 PERSYARATAN CUTI STUDI
- Mahasiswa yang cuti studi adalah mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan studi untuk kurun waktu tertentu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diizinkan oleh UNPAR.
- Seorang mahasiswa dapat mengambil cuti studi tidak lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut dan sebanyak-banyaknya 4(empat) semester selama masa studinya.
- Cuti studi dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan di jurusan terkait sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut.
1.2 PROSEDUR CUTI STUDI
- Mahasiswa wajib mengisi Surat Permohonan Cuti Studi Mahasiswa yang dapat diperoleh di Tata Usaha FTIS, dengan dilengkapi rekomendasi dosen wali mahasiswa yang bersangkutan, dan menyerahkannya kembali ke Tata Usaha FTIS selambat-lambatnya sebelum berakhirnya masa PRS semester terkait dengan cuti tersebut.
- Kriteria untuk memberi izin tersebut adalah: (a) masalah kesehatan, (b) masalah financial, atau (c) masalah pribadi lainnya.
- Izin pengambilan cuti studi diberikan oleh Dekan FTIS dan dinyatakan dalam bentuk surat resmi, dan diberitahukan kepada WR-1, WR-2, Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAA) dan Kepala Biro Administrasi Keuangan (BIKEU).
- Masa cuti studi tidak diperhitungkan sebagai masa studi terpakai dalam evaluasi tahap studi.
- Bagi mahasiswa yang mendapat izin cuti dari Dekan FTIS, mahasiswa tersebut wajib membayar sebesar 30% dari UKPS (besarnya akan berubah setiap tahun dengan terbitnya peraturan tentang biaya studi).
- Dalam hal mahasiswa mengajukan cuti setelah masas PRS berakhir, biaya yang telah dibayarkan mahasiswa pada semester yang terkait dengan cuti tersebut tidak dapat dikembalikan dan sisa kewajiban keuangan yang belum dilunasi harus diselesaikan. Selain itu, izin cuti hanya dapat diberikan oleh Dekan FTIS apabila:
- Memiliki alasan yang sangat kuat dan tidak dapat dihindarkan;
- Mendapat izin dari WR-1;
- Mahasiswa yang telah memperoleh cuti studi dari Dekan FTIS namun melanggar ketentuan masa cuti dalam surat izin tersebut, maka pada semester berikutnya di luar masa cuti yang diizinkan, mahasiswa akan dikenakan peraturan gencat studi.
2. GENCAT STUDI
Mahasiswa gencat studi adalah mahasiswa yang pada suatu semester tidak melakukan pendaftaran rencana studi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masa gencat studi diperhitungkan sebagai masa studi terpakai dalam evaluasi tahap studi. Mahasiswa yang melakukan gencat studi selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 3 (tiga) semester tidak berturut-turut tidak diizinkan melanjutkan studi di lingkungan UNPAR.
Adapun prosedur pengaktifan kembali status mahasiswa setelah gencat studi adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa tersebut harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada Dekan FTIS, dilengkapi dengan:
- Alasan gencat studi pada semester sebelumnya;
- Rekomendasi dosen wali yang bersangkutan.
- Dekan FTIS dapat mengabulkan atau menolak permohonan mahasiswa tersebut di atas berdasarkan pertimbangan akademik.
- Keputusan Dekan FTIS tersebut diberitahukan pula kepada WR-1, WR-2, Kepala BAA, dan Kepala BIKEU.
- Dalam hal Dekan FTIS mengabulkan permohonan mahasiswa tersebut di atas, mahasiswa yang bersangkutan:
- Dikenakan sanksi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Dikenakan sanksi akademik berupa hak tempuh sebanyak 12 SKS pada semester dimana mahasiswa yang bersangkutan mulai aktif kembali, kecuali jika diizinkan oleh Dekan FTIS untuk menempuh maksimal 18 SKS berdasarkan pertimbangan yang sah.
- Dapat kehilangan status sebagai mahasiswa UNPAR jika tidak memenuhi butir 4.1. di atas.
3. PENGUNDURAN DIRI
Prosedur pengunduran diri adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa yang bersangkutan menulis surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada Dekan FTIS, ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir pengunduran diri yang dapat diperoleh di Tata Usaha FTIS.
- Setelah mendapat persetujuan dari dosen wali, ketua jurusan/program studi, WD-2, WD-1, dan Dekan FTIS, proses permohonan pengunduran diri diteruskan ke Biro Administrasi dan Akademik (BAA).
- Setelah permohonan diri mahasiswa disetujui di tingkat Universitas, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima:
- SK Rektor UNPAR tentang pengunduran diri mahasiswa yang bersangkutan.
- Transkrip akademik berisi daftar nilai mata kuliah yang ditempuh selama yang bersangkutan berstatus aktif sebagai mahasiswa.
- Prosedur pengunduran diri selama masa kerja daring, dapat ditanyakan melalui email ke ktu.ftis@unpar.ac.id