Penyelenggaraan Semester Pendek mengacu pada SK Rektor UNPAR No. III/PRT/2013-03/65 tentang Pedoman Penyelenggaraan Semester Pendek di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, Surat Rektor tanggal 4 Maret 2016 No. III/R/AK/2016-03/506-I tentang Pelaksanaan Semester Pendek tahun Akademik 2015/2016 dan Surat Rektor tanggal 30 Maret 2016No. III/R/AK/2016-03/683-I tentang Revisi Pelaksanaan Semester Pendek tahun Akademik 2015/2016.
- Semester Pendek pada dasarnya merupakan semester tambahan dan tidak wajib diselenggarakan.
- Semester Pendek dilaksanakan diantara Semester Genap dan Semester Ganjil berikutnya, yang terdiri atas minimal 12 minggu kuliah/pertemuan atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya termasuk kegiatan penilaian.
- Penyelenggaraan kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya termasuk kegiatan penilaian mengikuti standar yang sama dengan penyelenggaraan kegiatan semester reguler (semester ganjil dan semester genap).
- Penyelenggaran Semester Pendek didasarkan pada prinsip pemberian kesempatan kepada mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai D dan atau E dari mata kuliah yang pernah ditempuh sebelumnya.
- Dekan bersama Ketua Program Studi berwenang menetapkan mata kuliah-mata kuliah yang diselenggarakan pada semester pendek.
- Mata kuliah yang diselenggarakan pada Semester Pendek adalah mata kuliah yang diselenggarakan pada semester reguler.
- Nilai yang diperoleh pada semester pendek diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Indeks Prestasi Tahap (IPT).
- Mahasiswa yang tercatat dengan status cuti atau gencat studi pada semester genap tidak diperkenankan mengikuti semester pendek terkait.
- Beban studi maksimal yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester pendek adalah 9 sks.
- Dalam masa PRS (Perubahan Rencana Studi), mahasiswa hanya diperkenankan membatalkan mata kuliah dan tidak diperkenankan menambah mata kuliah.
- Segala pembiayaan yang menyangkut penyelenggaraan semester pendek akan diatur oleh SK Yayasan UNPAR.